
SEJARAH PEMERINTAHAN KABUPATEN-KABUPATEN DI PULAU SUMBAWA
Pulau Sumbawa adalah salah satu pulau besar di Provinsi NTB yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 1958.
Letak geografisnya adalah antara 116’ ; 42’ sam[ai 119 ; 05’ bujur Timur dan 80 ; 00 sampai 90 ; 71 Lintang Selatan, dibatasi di sebelah Utara oleh Laut Flores, di sebelah Selatan samudra Hindia / Indonesia, disebelah Barat oleh Selat Alas dan sebelah timur oleh selat Sape. Sebelum digabungkan dengan Pulau Lombok menjadi satu provinsi NTB, pulau Sumbawa merupakan salah satu bagian dari Provinsi Nusa Tenggara yang sebelum tahun 1950 bernama Provinsi Sunda Kecil, besama dengan pulau Bali, Lombok, Sumba, Flores dan Timor Kepulauannya.
Pulau – pulau yang tergabung dalam provinsi Nusa Tenggara tersebut kemudian dibentuk dengan Undang-undang yaitu lembaran Negara Hindia Belanda ( Stb. 143 tahun 1946 ) menjadi “Daerah” yaitu daerah Bali, Daerah Lombok, Daerah Sumbawa, Daerah Sumba, Daerah Flores, dan Daerah Timor dan Kepulauannya. “Daerah” tersebut memperoleh penyerahan kekuasaan / urusan – urusan dari Swapraja – Swapraja yang ada di dalam daerah Masing – masing. Sedangkan Pemerintahan Daerah terdiri dari kepala Daerah dan Dewan Raja – raja.
Hal ini dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950. Perjanjian penyerahan kekuasaan / urusan – urusan dari Swapraja – Swapraja kepada Daerah yang ditandatangani oleh